
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) dengan jelas mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah secara efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Dalam rangka mewujudkan visi RSUD Kota Makassar yang sejalan dengan visi pemerintah kota Makassar yaitu menjadikan Kota Makassar yang berstandar kelas Dunia, maka Direktur RSUD Kota Makassar dr. Ardin Sani, M. Kes melakukan penjajakan/konsultasi ke KEMLU untuk menindaklanjuti undangan presentasi kinerja RSUD Kota Makassar dari Bangkok Thailand.

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya perawat, RSUD KOTA MAKASSAR bersama ETN CENTRE melakukan pelatihan perawatan luka bagi perawat pelaksana di RSUD KOTA MAKASSAR, kegiatan ini merupakan wujud komitmen perawat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di kota Makassar mengenai perawatan luka khususnya di RSUD Kota Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 35 perawat yg

Direktur RSUD KOTA MAKASSAR Dr. Ardin Sani, M. Kes didampingi Kabag Yanmas & Tim IT sedang mengikuti Coaching clinic tentang sistem aplikasi Layanan pengaduan publik secara online yg dikenal dgn istilah “LAPOR” dibimbing langsung oleh ibu Emidah dari KEMENPAN