Live Conference tentang “Implikasi penerapan PP 18 Tahun 2016 dalam pengelolaan RSUD & beban kerja Dinas Kesehatan”
Live Conference tentang “Implikasi penerapan PP 18 Tahun 2016 dalam pengelolaan RSUD & beban kerja Dinas Kesehatan” dengan melibatkan RSUD Kota Makassar sebagai salah satu peserta dari beberapa RSUD di Indonesia dan Dr. Heru (Direktur ARSADA) sebagai Narasumber.
Dari kegiatan ini, sangat mengejutkan bahwa diantara peserta live conference ini hanya RSUD Kota Makassar yang sudah memberlakukan PP 18 Tahun 2016 dimana RSUD menjadi UPTD Dinas Kesehatan, sementara RSUD lainnya yang berada di Indonesia masih menunggu Perpres. Disatu sisi RSUD Kota Makassar akan menjadi percontohan bagi seluruh RSUD Se-Indonesia namun tidak bisa dipungkiri disisi lain tentu banyak hal yang masih menjadi tantangan dan perlu di bicarakan lebih lanjut sambil menunggu PERPRES atau aturan selanjutnya
Leave a reply