Syarat Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Syarat yang harus dipenuhi untuk Pasien BPJS, untuk mendapatkan layanan :

  1. Memiliki Kartu BPJS yang dinyatakan aktif oleh sistem BPJS

  2. Memperlihatkan dan Menyerahkan Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan sebelumnya (Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter Praktek/Klinik)

  3. Memperlihatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Berkas yang disebutkan diatas harus disertakan fotocopy.

Alur Pelayanan

  • Pelajari alur pelayanan pasien rawat jalan

  • KLIK
  • Pelajari alur pelayanan pasien rawat inap

  • KLIK