Syarat Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Syarat yang harus dipenuhi untuk Pasien BPJS, untuk mendapatkan layanan :

  1. Memiliki Kartu BPJS yang dinyatakan aktif oleh sistem BPJS

  2. Memperlihatkan dan Menyerahkan Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan sebelumnya (Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter Praktek/Klinik)

  3. Memperlihatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Berkas yang disebutkan diatas harus disertakan fotocopy.

[box_header title=”Alur Pelayanan” bottom_border=”1″ animation=”0″][announcement_box button_label=”KLIK” button_url=”alur-layanan” button_size=”small”]Pelajari alur pelayanan pasien rawat jalan[/announcement_box][announcement_box button_label=”KLIK” button_url=”alur-layanan-rawat-inap” button_size=”small”]Pelajari alur pelayanan pasien rawat inap[/announcement_box]
Scroll to Top