Pemberian pelayanan kesehatan merupakan kerja sistem yang berpotensi mengalami error, maka atas dasar itu mendorong penyusunan sistem yang lebih aman agar potensi kesalahan dapat diminimalkan. Masyarakat mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mulai dari PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) tingkat pratama, kedua dan ketiga