Menurut World Health Organization (WHO), yang termasuk ke dalam kelompok remaja adalah mereka yang berusia 10 – 19 tahun dan secara demografis kelompok remaja dibagi menjadi kelompok usia 10-14 tahun dan kelompok usia 15-19 tahun. Sementara Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengelompokkan setiap orang yang berusia sampai dengan 18 tahun sebagai anak sehingga berdasarkan Undang-Undang ini remaja termasuk dalam kelompok anak.