Secara umum, K3 merupakan perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Hal ini salah satu upaya menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja saat melakukan pekerjaan serta memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja