Dalam pemenuhan satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Tujuan pemenuhan satuan kredit profesi adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi masing- masing profesi kesehatan.