Penilaian Role Model Pelayanan Publik dari KEMENPAN RB di RSUD Kota Makassar

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) dengan jelas mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah secara efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
 
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka RSUD Kota Makassar dibawah komando Direktur RSUD Kota Makassar Dr. Ardin Sani, M. Kes hari ini menerima tamu dari KEMENPAN RB dalam rangka penilaian role model pelayanan publik.
 
Berikut dokumentasinya…
 
#SombereAndSmartService
#SmartService
#RsudKotaMakassar2x+v
Leave a reply